Marquee

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” [QS. Ali Imran [3] : 104].

Selasa, 03 Januari 2012

USHUL FIQIH

Asy-Syaikh al-'Allamah Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin
 
DEFINISINYA:
Ushul Fiqih didefinisikan dengan 2 tinjauan:
Pertama : tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ( أٌُصول ) dan kata ( فقه ).
Ushul ( الأصول ) adalah bentuk jamak dari "al-Ashl" ( الأصل ) yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' ( أصل الجدار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' ( أصل الشجرة ) yang bercabang darinya ranting-rantingnya.

Allah berfirman:

"Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit." [QS. Ibrohim : 24].

Dan Fiqih ( الفقه ) secara bahasa adalah pemahaman ( الفهم ), diantara dalilnya adalah firman Allah :

"...dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)
 
Dan secara istilah:
مَعْرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ

"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalildalilnya yang terperinci."
Maka yang dimaksud dengan perkataan kami : ( مَعْرِفَة ) " Mengetahui" adalah Ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqih terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqih.
 
Dan yang dimaksud dengan perkataan kami : ( الأَحْكَام الشَّرْعِيَّة ) "Hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syari'at, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (yakni Hukum-hukum syar'i) hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.
 
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( الْعَمَلِيَّة ) "Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.
 
Yang dimaksud dengan perkataan kami : ( بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّة ) "dengan dalildalilnya yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.

Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :
عِلْمً يَبْحَثُ عَنْ أَدِلَّةِ الْفِقْهِ الإِجْمَالِيَّةِ وَكَيْفِيَّةِ الإِسْتِفَادَةِ مِنْهَا وَحَالِ الْمُسْتَفِيْدِ
"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."
 
Yang dimaksud dengan perkataan kami ( الإِجْمَالِيَّة ) "yang umum/mujmal", kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.
 
Yang dimaksud dari perkataan kami : ( وَكَيْفِيَّة الإِسْتِفَادَة مِنْهَا ) "dan cara mengambil faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain.
Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih.
 
Diinginkan dengan perkataan kami : ( وَحَال الْمُسْتَفِيْد ) "kondisi orang yang mengambil faidah", yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah ( مُسْتَفِيْد ) karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalildalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.
 

FAIDAH USHUL FIQIH:
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.
 
Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para 'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar